![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, pada Rabu (10/9/2025). Foto/dokumentasi Biro Pers Istana |
POSSINDO.COM Ekonomi - Pemerintah telah mengatur secara khusus mekanisme pelaporan keuangan nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025.
Dalam peraturan ini, pelaporan keuangan harus dilakukan oleh
penyusun yang kompeten dan berintegritas, seperti akuntan berpraktik hingga
akuntan publik, dan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau
Financial Reporting Single Window (FRSW) di bawah Kementerian Keuangan yang
dipimpin oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.
"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi
tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan
yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di
tingkat korporasi maupun kebijakan publik," kata Direktur Jenderal
Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita
Crystallin melalui siaran pers, Senin (24/11/2025).
Melalui pengaturan ini, ditetapkan mekanisme penyusunan,
penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik
sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan
bisnis dengan sektor keuangan.
Pengaturan ini tidak hanya menekankan kepatuhan
administratif, tetapi juga mengusung harmonisasi regulasi dan penguatan
integritas data keuangan sebagai fondasi utama. Dengan demikian, pelaporan
keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di tiap sektor, melainkan
menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat
dipertanggungjawabkan.
"Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem
pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh
sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat," ucap
Masyita.
Peningkatan kualitas laporan keuangan dari sisi pelapor lalu
akan dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama
Pelaporan Keuangan (PBPK). Regulasi ini akan mendukung penyusunan kebijakan
fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual dan dapat diverifikasi lintas
sektor, dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang
digunakan.
"Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi
simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi
pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk
perumusan kebijakan yang tepat sasaran," tutur Masyita.
Implementasi PP ini, seperti pelaporan seluruh laporan
keuangan melalui PBPK, kata Masyita akan dilakukan secara bertahap dan
proporsional agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas
operasional pelaku usaha.
Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan
melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat pada 2027, sementara sektor lain
akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi
antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.
Pendekatan transisi ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif
"Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara
bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM,
dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,"
kata Masyita.
Sumber:cnbcIndonesia.com
