
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kalsel, Rospana Sofian, Saat Memberikan Keterangan di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru (4/11/2025)
POSSINDO.COM,
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi
Daerah menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi proses penegasan batas
wilayah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Kotabaru sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Rospana Sofian, menjelaskan bahwa pihaknya
telah menerima Surat Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 125.5/984/PEM/2025
tertanggal 27 Oktober 2025 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Batas Wilayah.
Menurut Rospana, penegasan batas wilayah merupakan langkah
penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun
2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang menegaskan peran gubernur dalam
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penegasan batas daerah di wilayah
provinsi.
“Sejak tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
telah melakukan serangkaian fasilitasi antara Kabupaten HST dan Kabupaten
Kotabaru. Namun berbagai rapat koordinasi dan survei batas pada waktu itu belum
berhasil mencapai kesepakatan,” ujarnya di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru,
Selasa (4/11/2025).
Rospana menjelaskan, proses fasilitasi berlanjut hingga
tahun 2021 ketika Pemerintah Provinsi bersama Kemendagri memfasilitasi
pertemuan kedua daerah dalam rangka mewujudkan kebijakan Satu Peta. Pada 17
Juni 2021, telah ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Nomor
27/BADII/TIMVIII/VI/2021, yang disetujui oleh Bupati HST, Bupati Kotabaru,
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua daerah menyetujui
penarikan garis batas administratif dan sepakat untuk melanjutkan ke tahap
penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah
dimaksud. Kesepakatan itu juga diperkuat melalui Berita Acara Kesepakatan Nomor
115/BADII/XI/2021 pada 30 November 2021, yang menegaskan kesamaan pandangan
terhadap titik koordinat pilar dan garis batas.
Namun pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah kembali mengajukan permohonan peninjauan ulang terhadap kesepakatan
batas tersebut. Permohonan itu disampaikan melalui Surat Sekda Kabupaten HST
Nomor 100/595/PEM/2025 tanggal 25 Juni 2025, dengan alasan adanya kebutuhan
akses masyarakat terhadap layanan sosial, pendidikan, dan adat istiadat di
wilayah perbatasan.
Menindaklanjuti hal itu, Biro Pemerintahan dan Otonomi
Daerah telah menggelar rapat fasilitasi pada 10 Oktober 2025 dengan melibatkan
Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Pemerintah Kabupaten HST. Dari hasil rapat
tersebut diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Kotabaru tetap berpegang pada
kesepakatan tahun 2021, mengingat daerah tersebut telah menetapkan Perda Nomor
6 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2025–2044.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
mengusulkan perubahan tarikan garis batas dengan dukungan surat dari Pimpinan
DPRD HST Nomor 170/228/DPRD-HST/2025 tanggal 24 September 2025. Kedua
pemerintah daerah sepakat untuk melaporkan hasil rapat tersebut kepada kepala
daerah masing-masing untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Rospana menegaskan bahwa setiap perubahan batas daerah harus
sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, yang mengatur
bahwa revisi batas daerah hanya dapat dilakukan jika terdapat putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kesepakatan baru antar-daerah yang
diusulkan bersama kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
“Hingga saat ini, kami belum menerima jawaban tertulis dari
Pemerintah Kabupaten Kotabaru terkait usulan peninjauan kembali batas daerah
sebagaimana dimohonkan oleh Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rospana menegaskan bahwa Biro Pemerintahan dan
Otonomi Daerah siap memfasilitasi setiap proses lanjutan yang diperlukan untuk
memastikan penegasan batas daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas
pemerintahan yang baik.
“Pemprov Kalsel berkomitmen menjaga koordinasi dan
keseimbangan antara kepastian hukum wilayah dengan kepentingan masyarakat di
daerah perbatasan,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz (Dk)