![]() |
Ilustrasi- Pengunaan dana BOS kerap menjadi permasalahan serius hingga menjadi masalah hukum jika tidak dikelola dengan baik. |
KUALA KAPUAS — Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltengatas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023 menunjukkan bahwa tata kelola kas oleh Bendahara BOS belum memadai. Berdasarkan data Neraca Pemerintah Kabupaten Kapuas per 31 Desember 2023, tercatat saldo kas di Bendahara BOS sebesar Rp10,8 juta yang terdiri atas BOS Reguler dan BOS Kinerja. Namun, hasil pemeriksaan lapangan menemukan berbagai permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana tersebut di sejumlah sekolah.
Salah satu temuan utama adalah pengelolaan dana BOS yang tidak dilakukan oleh Bendahara BOS sebagaimana mestinya. Setelah dana BOS disalurkan dari pemerintah pusat, Kepala Sekolah bersama Bendahara BOS menarik seluruh dana secara tunai sehingga rekening sekolah menjadi kosong. Dana tersebut kemudian disimpan dan dikelola langsung oleh Kepala Sekolah tanpa pendelegasian kewenangan kepada Bendahara BOS. Praktik ini ditemukan di delapan sekolah, antara lain SDN 3 Selat Hilir, SDN 4 Selat Hilir, SDN 3 Pujon, SDN 1 Kayu Bulan, SDN 1 Anjir Serapat Tengah, SMPN 1 Selat, SMPN 2 Selat, dan SMPN 2 Kapuas Timur.
Di SMPN 1 Selat, Kepala Sekolah menyimpan dana BOS di rumah pribadi karena brankas sekolah rusak. Hasil pemeriksaan fisik kas (cash opname) menemukan selisih lebih Rp9,02 juta, dan Kepala Sekolah mengakui bahwa pencatatan belum dilakukan dengan baik sehingga dana pribadi tercampur dengan kas BOS. Sementara itu, di SMPN 2 Selat ditemukan dana BOS sebesar Rp15,75 juta disimpan di rekening pribadi Kepala Sekolah untuk kemudahan pembayaran non-tunai seperti listrik dan internet, yang kemudian sebagian besar ditarik kembali secara tunai.
Selain pengelolaan kas yang tidak tertib, sistem pembukuan dana BOS juga belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Bendahara BOS di beberapa sekolah tidak mencatat transaksi secara rutin, dan Buku Kas Umum (BKU) sering kali diperbarui hanya di akhir bulan. Akibatnya, terdapat selisih antara saldo kas riil dan saldo pada BKU. Beberapa sekolah, seperti SMPN 1 Selat dan SMPN 2 Kapuas Timur, bahkan belum memiliki pencatatan lengkap hingga April 2024.
Kelemahan ini diperburuk oleh belum adanya ketentuan yang mengatur batas penyimpanan tunai bagi Bendahara BOS. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 21 Tahun 2023 hanya mengatur uang persediaan bagi Bendahara Pengeluaran, namun belum mencakup Bendahara BOS. Kekosongan aturan tersebut menyebabkan sekolah menarik dana BOS secara tunai dalam jumlah penuh setiap kali penyaluran dilakukan, tanpa mempertimbangkan risiko keamanan dan akuntabilitas.
Dari sisi administrasi, penatausahaan dokumen pertanggungjawaban juga belum tertib. Di SDN 1 Anjir Serapat Tengah, SDN 3 Pujon, dan SDN 1 Kayu Bulan, bukti pengeluaran banyak yang hilang atau rusak, serta pencatatan hanya dilakukan melalui aplikasi ARKAS tanpa arsip fisik yang memadai. Selain itu, perencanaan dan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di beberapa sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah dari sekolah lain, seperti di SDN 3 Pujon dan SDN 1 Kayu Bulan yang melibatkan Kepala SDN 1 Masaran dengan imbalan honor bulanan. Praktik ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap satuan pendidikan mengelola sendiri perencanaan dan pelaporan dana BOS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar sekolah di Kabupaten Kapuas belum mengelola dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan, kurangnya pemahaman Kepala Sekolah dan Bendahara BOS, serta keterbatasan sarana seperti brankas dan minimnya bimbingan teknis menjadi penyebab utama permasalahan ini. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas disarankan untuk segera menyusun pedoman teknis pengelolaan kas BOS yang mengatur batas saldo tunai, tata cara penyimpanan dana, serta memperkuat pembinaan dan pengawasan agar penggunaan dana BOS lebih tertib, transparan, dan akuntabel. ( LK/ DY)
