Wagub Edy Pratowo Tegaskan Komitmen Pemprov Kalteng pada Raperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA–Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapur DPRD Kalteng, Rabu (26/11/2025).

Rapur dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Rapat Pansus oleh Juru Bicara Pansus, Wengga Febri Dwi Tananda. Setelah laporan tersebut disetujui seluruh fraksi, dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalteng, yang diwakili Wagub Edy Pratowo.

Saat membacakan pendapat akhir Gubernur Agustiar Sabran, Wagub menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan kewajiban konstitusional untuk menjamin kesetaraan, hak asasi, serta partisipasi penuh dalam berbagai aspek kehidupan.

“Ini merupakan tugas yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Menjadi sangat penting bagi kita semua sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah untuk menjadikan substansi ini menjadi suatu kebijakan di daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut membutuhkan landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah sebagai payung hukum pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Dengan dasar pemikiran inilah kami beranggapan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan telah merespon kebutuhan di tingkat masyarakat dengan menjadikan Raperda ini menjadi Raperda inisiatif DPRD,” tambahnya.

Wagub menegaskan bahwa Perda ini akan memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati hak asasi dan kebebasan fundamental tanpa diskriminasi, sekaligus terlindungi dari eksploitasi dan perlakuan merendahkan martabat.

“Substansi dari Perda ini harapannya akan dapat penghapusan hambatan fisik, informasi, dan komunikasi yang selama ini menghalangi akses penyandang disabilitas terhadap fasilitas publik dan layanan lainnya,” lanjutnya.

Ia pun menyampaikan bahwa penetapan Raperda menjadi Perda diharapkan mampu menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat sesuai prinsip Huma Betang.

“Berdasarkan hal-hal yang saya sampaikan tersebut, maka saya selaku Kepala Daerah menyampaikan pendapat akhir ‘MENERIMA’ Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya.

Rapur turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Kalteng, perwakilan FORKOPIMDA, Staf Ahli, Asisten, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan instansi vertikal. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال