Hendak Kunjungi Suami, Perempuan Diamankan di Rutan Kuala Kapuas karena Bawa Sabu

Seorang perempuan berinisial SNB (29) diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak mengunjungi suaminya yang berstatus warga binaan. Foto/IST


POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Upaya penyelundupan narkotika ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas berhasil digagalkan petugas, Rabu (31/12/2025) pagi. Seorang perempuan berinisial SNB (29) diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak mengunjungi suaminya yang berstatus warga binaan.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat. Petugas rutan yang melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung mencurigai barang bawaan SNB dan menemukan benda yang diduga narkotika.

Petugas rutan kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas untuk penanganan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan lanjutan yang dilakukan polisi, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram.

“Pengungkapan ini berawal dari kewaspadaan petugas rutan saat melakukan pemeriksaan pengunjung. Setelah berkoordinasi dengan kami, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan oleh terlapor,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Budi Utomo.

Barang haram tersebut diketahui disembunyikan di antara satu lembar pembalut warna putih tanpa merek dan satu lembar celana dalam warna cokelat. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik terlapor.

SNB beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kapuas guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi Utomo.

Atas perbuatannya, SNB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Kapuas untuk pengembangan lebih lanjut.

(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال