OJK Soroti Ribuan WNI Terlibat Sindikat Scam di Kamboja

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.Foto/doc OJK 

POSSINDO.COM,  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memproses secara hukum Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat penipuan online atau scam di sektor keuangan di Kamboja. OJK menilai para pelaku tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meski kejahatan dilakukan lintas negara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa aktivitas scam yang dilakukan para WNI di Kamboja secara langsung menyasar masyarakat Indonesia, sehingga proses hukum tetap dapat dijalankan melalui mekanisme peradilan lintas negara.

“Apa yang mereka lakukan di sana adalah bagian dari kegiatan scam yang menyasar masyarakat di Indonesia. Itu tentu diproses dan dibuktikan melalui proses peradilan. Negara lain seperti China bahkan melakukan ekstradisi terhadap warganya,” ujar Mahendra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Mahendra menegaskan, status kewarganegaraan tidak menghapus tanggung jawab hukum para pelaku. Menurutnya, negara berkepentingan untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari kejahatan keuangan, termasuk yang dilakukan dari luar negeri.

Dalam kesempatan terpisah, Mahendra juga menyoroti adanya persepsi keliru di masyarakat terkait kepulangan WNI pelaku scam dari Kamboja. Ia menilai para pelaku kerap diposisikan sebagai korban, padahal terlibat langsung dalam aktivitas kriminal.

“Kita harus proporsional. Kadang-kadang keliru, mereka kembali malah disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka adalah scammer,” tegas Mahendra dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, hingga Selasa (20/1/2026) tercatat sebanyak 1.440 WNI mendatangi KBRI untuk melapor setelah keluar dari sindikat penipuan online di Kamboja. Gelombang kedatangan terbesar terjadi pada Senin (19/1/2026) dengan jumlah 520 WNI dalam satu hari.

KBRI Phnom Penh memprediksi arus kepulangan WNI tersebut masih akan berlanjut seiring pemberantasan bisnis penipuan online oleh aparat Kamboja. Permasalahan utama yang dihadapi para WNI tersebut adalah tidak memiliki paspor serta menetap di Kamboja tanpa izin keimigrasian yang sah.

Sepanjang periode 16–20 Januari 2026, jumlah aduan WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh tercatat mencapai 1.440 kasus, angka yang dinilai signifikan dibandingkan total penanganan 5.008 kasus sepanjang tahun 2025.

Sumber : Finance.detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال