Pemprov dan DPRD Kalteng Bahas Regulasi Penanaman Modal dan PTSP

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko menyampaikan sambutan.Foto/Ist

POSSINDO.COM, Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (20/1/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi penanaman modal yang mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menciptakan iklim investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan di Kalimantan Tengah.

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan penanaman modal harus menjadi respons atas kebutuhan daerah dalam meningkatkan investasi yang tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kebijakan penanaman modal ini disusun sebagai respons atas kebutuhan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan. Kalimantan Tengah memiliki potensi sumber daya alam dan geografis yang besar, sehingga perlu didukung dengan penguatan regulasi, kelembagaan, dan pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan regulasi tersebut adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terpercaya, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor tanpa mengabaikan kepentingan daerah dan masyarakat lokal.

“Kita ingin memastikan proses perizinan mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit, dengan biaya yang jelas dan waktu yang pasti. Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton, sementara keuntungan besar justru dinikmati pihak luar tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Yuas.

Lebih lanjut Yuas menjelaskan bahwa arah kebijakan investasi di Kalimantan Tengah difokuskan pada investasi berkualitas, bukan semata-mata peningkatan nilai investasi. Fokus tersebut mencakup peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan peran UMKM dan koperasi, serta mendorong investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Investasi harus mampu memberikan manfaat jangka panjang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Jangan sampai kita membuat peraturan, tetapi tidak dilaksanakan atau tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana substansi rancangan peraturan daerah yang diperkirakan terdiri dari 15 bab dan 48 pasal, yang akan terus disempurnakan sesuai dengan masukan dan aspirasi anggota Pansus DPRD.

Melalui pembahasan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal dapat berjalan lebih efektif, tidak tumpang tindih, serta bebas dari penyimpangan, sehingga mampu mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing daerah.

Hadir dalam rapat tersebut para Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (Rilis/Mc kalteng)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال