![]() |
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, saat
menggelar sidak 1.000 ton beras ilegal di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai
Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (19/1/2026).Foto/ Humas Kementan |
"Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok
beras nasional lebih dari 3 juta ton tetapi masih ada pihak-pihak yang
memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat
Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian," kata Amran dalam
keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan total 1.000
ton beras ilegal dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Beras
tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang
secara faktual bukan daerah produsen beras dengan tujuan ke sejumlah daerah
sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
Menurut Amran, pola distribusi itu tidak masuk akal dan
menguatkan dugaan penyelundupan.
"Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya
sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke
akar-akarnya, jangan hanya berhenti di pelaku lapangan," tegas Amran.
Selain beras, aparat juga mengamankan gula pasir, cabai
kering, bawang merah dan bawang putih yang seluruhnya tidak dilengkapi
sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak
dilaporkan kepada pejabat berwenang. Sebagian barang bukti dilelang sesuai
ketentuan hukum, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan.
Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar
persoalan volume atau nilai ekonomi, tetapi menyangkut risiko masuknya penyakit
dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia
mencontohkan kasus masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu
yang menyebabkan kerugian hingga Rp 135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
"Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk
tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi
besar, petani dan peternak yang paling menderita," tegasnya.
Amran memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas
Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai dan Karantina sesuai arahan Presiden
Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku kejahatan pangan. Ia menegaskan
negara tidak akan kalah oleh segelintir oknum yang merusak kepercayaan dan
mengganggu swasembada pangan yang telah dicapai.
"Kami akan jaga petani, jaga pangan dan jaga negara.
Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini," pungkas Amran.
Sumber: Financedetik.com
