
Dinas
Perkimtan Barito Utara bersama BPKA serta Dinas PUPR saat melakukan pengecekan
aset pemerintah daerah yang terdampak rencana pelebaran jalan dalam Kota Muara
Teweh, Rabu (7/1/2026). Foto/IST
POSSINDO.COM, MUARA TEWEH – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pengecekan aset milik pemerintah daerah yang terdampak rencana pelebaran jalan di dalam Kota Muara Teweh.
Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Junaidi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan status serta kondisi aset pemerintah daerah yang berada di area rencana pembangunan.
“Pengecekan ini merupakan tahap awal untuk memastikan kejelasan status dan kondisi aset milik pemerintah daerah yang terdampak rencana pelebaran jalan,” ujar Junaidi di Muara Teweh, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan di sepanjang Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Kegiatan dimulai dari ruas kiri Bundaran Rumah Jabatan Bupati hingga Simpang Dermaga.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan melakukan inventarisasi terhadap aset-aset milik pemerintah daerah yang berada di sepanjang jalur tersebut dan berpotensi terdampak langsung oleh rencana pelebaran jalan.
“Data yang diperoleh dari kegiatan ini nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan serta perencanaan teknis dan administrasi pembangunan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Junaidi menambahkan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah sangat diperlukan agar proses pelebaran jalan dapat berjalan tertib dan transparan, sekaligus menghindari potensi permasalahan terkait aset pemerintah di kemudian hari.
Melalui langkah inventarisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap rencana pelebaran jalan di Kota Muara Teweh dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi kelancaran mobilitas masyarakat.(Wan)