267 Emiten Terancam Langgar Aturan Jika Free Float Saham Naik Jadi 15 Persen

Ilustrasi Layar perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.Foto/msn.com

POSSINDO.COM, Nasional – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menaikkan batas kepemilikan saham publik atau free float menjadi 15 persen dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen. Kebijakan ini berpotensi membuat ratusan emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan saham di Bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan terdapat 267 emiten yang saat ini belum memenuhi ketentuan free float 15 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 emiten tercatat memiliki kapitalisasi pasar yang besar dan memberikan kontribusi signifikan terhadap total nilai pasar.

“Kalau kita zooming lagi dari 267 emiten itu, ada 49 emiten yang kontribusinya mencapai 90 persen dari total market cap. Jadi, kami coba sasar dulu 49 emiten ini, walaupun pada akhirnya seluruh 267 emiten harus memenuhi ketentuan,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Nyoman menjelaskan, 49 emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar tersebut berasal dari berbagai sektor. BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong emiten-emiten tersebut sebagai proyek percontohan atau pilot project dalam penerapan aturan free float baru.

“Kami di Bursa dan OJK mendukung rencana-rencana mereka, termasuk melakukan pemetaan tindakan korporasi apa saja yang dapat dilakukan agar memenuhi ketentuan free float,” jelasnya.

BEI juga membuka kemungkinan pemberian sanksi bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen. Sanksi tersebut telah diatur dalam draf perubahan peraturan Bursa, mulai dari denda, suspensi perdagangan saham, hingga penghapusan pencatatan saham atau delisting.

Untuk masa suspensi, BEI menetapkan batas waktu selama 24 bulan. Apabila dalam periode tersebut emiten tidak melakukan perbaikan, BEI akan melanjutkan proses delisting dengan tetap memperhatikan perlindungan investor.

“Kami berikan waktu 24 bulan. Jika tidak ada respons atau perbaikan, akan dikenakan sanksi, disuspensi, dan pada akhirnya dilakukan delisting dengan kewajiban buyback saham untuk melindungi investor,” pungkas Nyoman.

Sumber : Finannce.detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال