
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani saat memberikan keterangan terkait penerapan tapping box, Selasa (3/2/2026). Foto/Mc Kota Palangkaraya
POSSINDO.COM, Palangka Raya – Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem digital, Pemerintah Kota Palangka Raya akan menerapkan tapping box kepada wajib pajak setempat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan penggunaan tapping box bagi pelaku usaha ini akan memudahkan perhitungan pajak yang akan disetorkan.
Sebelumnya ucap Emi, sistem self assessment yang digunakan kerap menimbulkan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi di lapangan. Apabila ditemukan pembayaran yang tidak sesuai, pihaknya akan melakukan pemeriksaan hingga menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB) bagi wajib pajak yang masih memiliki kekurangan pembayaran.
“Dengan hadirnya tapping box ini, data transaksi tercatat otomatis sehingga meminimalisir perbedaan laporan. Alat ini disediakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dan Bank Kalteng, dengan total sebanyak 125 unit,” jelas Emi, Selasa (3/2/2026).
Emi menjelaskan melalui tapping box ini semua jenis transaksi wajib pajak akan terhitung secara online dan otomatis akan terinput melalui sistem yang disediakan.
“Pemasangan alat ini tentunya akan mempermudah transaksi yang dilakukan wajib pajak, dan tentunya jumlah pajak yang akan disetor dan diterima oleh pemerintah lebih transparan,” jelas Emi.
Ia mengakui bahwa pada awal sosialisasi masih terdapat pelaku usaha yang keberatan terhadap pemasangan tapping box karena khawatir dengan pengawasan dan pemeriksaan. Namun dengan adanya alat ini, pengawasan menjadi lebih mudah dan tidak perlu dilakukan secara manual dengan turun langsung ke lapangan secara intensif.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Apalagi ini juga menjadi komitmen bersama dengan KPK, sehingga mau tidak mau wajib pajak nantinya akan memasang alat tapping box tersebut,” pungkasnya.
Dirinya berharap, melalui penerapan tapping box, sistem perpajakan daerah dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Rilis/mc Kota Palangkaraya)