Izin Tambang PT Freeport Indonesia Diperpanjang Usai 2041, Saham Didivestasikan 12 Persen

Freeport dan Pemerintah RI Sepakati Perpanjangan IUPK Grasberg hingga Pasca-2041. Foto/Net
 

POSSINDO.COM, Ekonomi - Izin tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang setelah 2041 oleh pemerintah Indonesia. Keberlanjutan izin tambang itu disepakati usai Freeport-McMoran Inc. (FCX) dan Pemerintah Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari 2041 bagi PTFI di distrik mineral Grasberg, Papua, yang diteken kedua belah pihak pada Rabu (18/2) di AS.

Dalam MoU itu, Freeport-McMoran setuju untuk melepas 12 persen saham perusahaan di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke pemerintah Indonesia pada 2041 tanpa biaya.

Syaratnya, pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata Freeport yang dikeluarkan menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah 2041.

"FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya saat ini di PTFI sebesar 48,76 persen hingga tahun 2041 dan memegang sekitar 37 persen mulai tahun 2042," tulis perusahaan dalam keterangan resmi yang diunggah pada laman Freeport.

Selain perihal divestasi saham, MoU itu juga menyetujui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI akan diubah untuk memberikan perpanjangan masa pakai hak operasi sumber daya.

Kemudian, PTFI juga akan meningkatkan dukungan untuk masyarakat di Papua, termasuk dukungan keuangan untuk rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan kedokteran.

Selanjutnya, PTFI akan meningkatkan pengeluaran eksplorasi dan memajukan studi untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang dan peluang ekspansi.

Lalu, PTFI akan terus memprioritaskan hilirisasi domestik melalui penjualan lokal tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya.

PTFI juga bakal diposisikan untuk memperluas pemasaran tembaga olahannya ke AS dengan ketentuan pasar jika AS membutuhkan pasokan tembaga tambahan.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال