KP2MI Siapkan Pesawat Khusus untuk Pulangkan WNI dari Kamboja

Rinardi, S.E.,M.Sc. Direktur Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).Foto/Instagram Humas BP2MI

POSSINDO.COM, Nasional – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyiapkan langkah pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja dengan menyewa pesawat khusus atau charter guna mempercepat proses kepulangan ke Tanah Air.

Direktur Jenderal Perlindungan KP2MI, Rinardi, mengatakan penggunaan pesawat charter dipilih agar proses pemulangan dapat dilakukan secara serentak dan tidak memakan waktu lama seperti jika menggunakan penerbangan reguler.

“Rencananya mungkin akan menyewakan pesawat airline kita yang nantinya akan dipakai untuk pemulangan. Kalau pemulangan pakai pesawat reguler makan waktu, jadi akan disewa sekaligus atau dicharter,” ujar Rinardi di Bekasi, Kamis (5/2/2026).

Rinardi menjelaskan, setibanya di Indonesia seluruh WNI akan menjalani asesmen oleh Bareskrim Polri. Selama proses pemeriksaan tersebut berlangsung, para WNI akan ditampung sementara di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial.

“Kita akan mendukung asesmen Bareskrim dan pihak-pihak terkait. Siapa tahu di antara mereka ada pelaku. Kalau mereka dianggap korban, kita akan kembalikan ke kampung halamannya. Namun, pelaku-pelaku ini akan kita selidiki dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pemulangan WNI ini dilakukan menyusul penertiban besar-besaran oleh pemerintah Kamboja terhadap praktik judi daring dan penipuan online. Namun demikian, KP2MI menegaskan bahwa para WNI tersebut tidak termasuk korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Mereka semua bukan korban TPPO karena berangkat dengan kemauan sendiri. Di sana mereka bekerja sesuai dengan kontrak kerja. Ketika aktivitas tersebut dibubarkan dan mereka meminta pertolongan untuk pemulangan, prosesnya tetap difasilitasi oleh KBRI maupun pihak kita,” jelas Rinardi.

Selain itu, KP2MI juga menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh sejumlah WNI, seperti melebihi batas waktu tinggal di Kamboja. Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap memfasilitasi proses pemulangan melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.

Sumber : beritasatu.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال