
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.Foto/Ist
POSSINDO.COM, Nasional - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 mengenai pengaturan usaha hiburan dan rumah makan selama Bulan Ramadan serta Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H. Kebijakan ini diambil untuk menjamin suasana ibadah puasa berlangsung kondusif dan penuh toleransi di Kota Cantik.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Seluruh pelaku usaha diminta memelihara kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing selama bulan suci berlangsung.
“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan billyard, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2),” kata Fairid Naparin, Jumat (13/2/2026).
Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi sama sekali selama Ramadan. Sementara untuk jenis usaha lain seperti karaoke, kafe, dan restoran, diwajibkan mematuhi jam operasional yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, serta dilarang keras menjual minuman beralkohol.
Bagi pengusaha kuliner seperti rumah makan dan warung makan, diimbau untuk tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari dan dianjurkan menggunakan penutup atau pembatas. Selain itu, pemerintah juga melarang keras jual beli serta penggunaan petasan, meriam bambu, maupun kembang api yang memiliki daya ledak tinggi karena dianggap mengganggu ketenangan ibadah.
Wali Kota Fairid Naparin menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas. “Setiap orang atau badan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024, mulai dari sanksi administratif hingga pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,” pungkasnya. (Rilis/mmc kota Palangka Raya)