
Kepala Dinas KPP Barito Utara Siswandoyo,Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) Kabupaten Barito Utara memberikan penjelasan mendalam terkait urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan yang kini tengah masuk dalam tahapan pembahasan di legislatif pada (25/02/2026). Kehadiran regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi hukum yang kuat dalam mengantisipasi krisis pangan serta menjaga keseimbangan harga pasar di seluruh wilayah kabupaten.
Kepala Dinas KPP Barito Utara, Siswandoyo, menyatakan bahwa usulan regulasi ini adalah jawaban atas tantangan distribusi pangan yang sering terhambat oleh kondisi geografis daerah. Ia menekankan bahwa dalam situasi yang tidak menentu, pemerintah harus memiliki mandat hukum untuk bertindak cepat. "Pengajuan raperda ini merupakan langkah strategis dan sangat relevan dengan kondisi daerah saat ini," kata Siswandoyo di Muara Teweh, Rabu.
Langkah eksekutif dalam mengajukan aturan ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan hak dasar masyarakat terhadap pangan, terutama saat terjadi anomali iklim atau bencana alam. Siswandoyo memandang draf yang diserahkan Bupati Shalahuddin kepada dewan merupakan upaya menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat, bencana alam, maupun gejolak sosial-ekonomi. Harapannya, tidak ada lagi keterlambatan bantuan pangan saat terjadi banjir atau kebakaran lahan.
Efektivitas pengelolaan logistik daerah selama ini memerlukan standarisasi yang baku agar pengadaan dan penyalurannya akuntabel. Melalui regulasi yang sedang digodok, pemerintah kabupaten ingin memastikan bahwa koordinasi gudang penyimpanan dapat dilakukan secara masif dan terstruktur. "Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah dapat mengatur mekanisme pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, hingga pengawasan cadangan pangan secara lebih optimal," ungkapnya menjelaskan arah kebijakan tersebut.
Sistem cadangan pangan berjenjang dari tingkat pusat hingga ke desa-desa akan menjadi kekuatan baru dalam menjaga kedaulatan pangan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. Keberadaan stok pangan pemerintah tidak hanya disiapkan sebagai bantuan cuma-cuma, melainkan juga berperan dalam intervensi pasar saat terjadi lonjakan inflasi. Siswandoyo menegaskan bahwa "Dengan pengelolaan yang baik, kita bisa melindungi petani saat panen raya agar harga tidak jatuh, sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” jelasnya.
Potensi komoditas lokal seperti hasil pertanian padi, jagung, serta perikanan air tawar akan terus dioptimalkan sebagai penopang utama cadangan daerah. Meskipun Barito Utara kaya akan sumber daya alam, kendala pada aspek infrastruktur penyimpanan dan fluktuasi harga di tingkat pasar global tetap menjadi catatan penting. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan perhatian serius terhadap akses distribusi, terutama ke wilayah-wilayah yang secara geografis sulit dijangkau.
Sebagai penutup, Dinas KPP optimis bahwa dengan disahkannya raperda ini, pengelolaan urusan pangan akan semakin tertib dan berorientasi pada gizi keluarga. Fokus utama dari aturan ini tetap menyasar pada kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap kerawanan pangan. “Melalui raperda ini, kami berharap pengelolaan cadangan pangan di Barito Utara dapat semakin tertata dan mampu menjamin ketersediaan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau hingga ke tingkat rumah tangga, khususnya bagi masyarakat rawan pangan,” pungkas Siswandoyo. (Wan)