
Bupati
Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i saat melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di GOR Pandehen Bereng,
Pulang Pisau. Foto/Dk
POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar Pelantikan, Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, bertempat di GOR Pandehen Bereng, Rabu (13/02/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i dan Wakil Bupati, Ahmad Jayadikarta, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah serta tamu undangan lainnya.

Bupati
Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i saat melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di GOR Pandehen Bereng,
Pulang Pisau. Foto/Dk
Dalam sambutannya, Bupati Pulang Pisau menegaskan bahwa pelantikan kali ini bukan sekadar kegiatan administratif atau seremonial belaka, melainkan momentum penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Berkaitan dengan pelantikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau juga telah melakukan penggabungan enam perangkat daerah menjadi tiga perangkat daerah. Kebijakan ini berdampak pada berkurangnya jumlah jabatan struktural di lingkungan perangkat daerah.
Menurut Bupati, kebijakan tersebut diambil melalui pertimbangan matang sebagai langkah efisiensi, efektivitas organisasi, serta penyesuaian dengan kemampuan fiskal daerah.
Ia menegaskan bahwa pengurangan jabatan bukan berarti penurunan kualitas ASN, melainkan bagian dari transformasi menuju birokrasi yang lebih efektif, responsif dan profesional.
“Justru dalam kondisi organisasi yang lebih ramping, setiap pejabat dituntut untuk bekerja lebih efektif, lebih responsif, dan lebih produktif. Tidak ada lagi ruang untuk bekerja biasa-biasa saja,” tegas Rifa’i.
Selain itu, Bupati juga berpesan kepada para pejabat yang dilantik agar memiliki kesiapan mental dan profesionalisme sebagai Aparatur Sipil Negara. ASN harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi dan siap mengemban tugas yang berbeda dari sebelumnya.
“Saudara-saudara yang dilantik, dalam sistem ASN modern setiap PNS harus siap ditempatkan dan dipindahkan sesuai kebutuhan organisasi serta mengemban tugas yang berbeda. ASN adalah pelayan negara dan pelayan masyarakat, bukan pemilik jabatan,” pungkasnya.
Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih solid, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.(Dk)