
Terduga pelaku AM (25) saat diamankan petugas di Mapolres Barito Utara beserta barang bukti 20 paket sabu seberat 100 gram, (25/02/2026). Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara sukses memutus rantai peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial AM (25) di kawasan Jalan Sengaji Hulu pada (25/02/2026). Dalam operasi senyap yang berlangsung tengah malam tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai satu ons yang rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara.
Operasi penangkapan ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya kecurigaan terhadap aktivitas terlarang di salah satu penginapan. Pihak kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan informasi tersebut akurat sebelum melakukan penyergapan. "Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya aktivitas jual-beli sabu," kata Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P di Muara Teweh, Rabu.
Petugas melakukan penggerebekan di kamar 303 tepat saat jarum jam menunjukkan pukul 00.10 WIB tanpa adanya perlawanan berarti dari terduga pelaku. Setelah mengamankan AM, tim langsung melakukan pemeriksaan badan dan menyisir setiap sudut ruangan untuk mencari barang bukti yang disembunyikan. Pemeriksaan awal di saku celana kanan pelaku membuahkan hasil berupa satu paket kristal putih yang diduga kuat merupakan serbuk haram tersebut.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan penggeledahan yang lebih teliti di dalam kamar dan menemukan modus pelaku yang menyembunyikan narkoba di dalam perlengkapan tidur. Sebanyak sembilan kantong klip besar ditemukan terselip di dalam bantal, sementara sepuluh paket lainnya ditemukan di bantal berbeda dalam balutan plastik hitam. Dengan ditemukannya cadangan tersebut, maka total narkotika yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 20 paket sabu seberat 100,27 gram.
Selain tumpukan sabu, aparat juga menyita perangkat pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis ilegalnya maupun untuk dikonsumsi sendiri. Barang-barang tersebut kini telah dikumpulkan sebagai bukti kuat untuk menjerat pelaku di persidangan nantinya. "Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu set alat hisap sabu, serta 1 buah koreka api," ucap Novendra menambahkan rincian barang sitaan.
Saat ini, pemuda asal Muara Teweh tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Barito Utara guna mengungkap jaringan pemasok besar di atasnya. Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan revisi undang-undang narkotika dan KUHP terbaru yang mengatur sanksi tegas bagi pengedar skala besar. Polisi berkomitmen untuk terus mengejar aktor-aktor lain yang terlibat agar Bumi Iya Mulik Bengkang Turan benar-benar bersih dari pengaruh zat adiktif.
Kepolisian mengimbau agar kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat terus ditingkatkan demi menjaga stabilitas keamanan daerah. Layanan pengaduan cepat telah disiapkan bagi warga yang mencium adanya praktik peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing. “Laporan melalui Call Center 110 nantinya akan kami tindak lanjut secara cepat agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dan kondusif," pungkas Novendra menutup keterangannya. (Wan)