Residivis Diamankan Polisi Usai Bobol Rumah Warga Selat Tengah

S alias U alias KAI (39) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di rumah warga Jalan Kapuas Gang 1, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Foto/IST
 

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Jajaran kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias U alias KAI (39) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di rumah warga Jalan Kapuas Gang 1, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, dengan korban seorang perempuan bernama Siti Rofia (66), warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian diketahui saat korban selesai melaksanakan salat subuh dan hendak berangkat ke pasar untuk berjualan sayur.

“Korban saat itu mencari tas selempang miliknya, dan menemukan tas tersebut berada di kamar depan. Namun setelah diperiksa, isi tas berupa liontin emas seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta sudah tidak ada,” jelas AKP Rizki.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat. Dari hasil pengecekan, ditemukan jendela depan rumah dalam kondisi rusak serta celengan tabungan korban berpindah dari atas lemari ke bawah lemari.

Sejumlah saksi turut memberikan keterangan, di antaranya tetangga korban yang melihat seorang pria mondar-mandir di depan rumah korban pada malam kejadian, serta saksi lain yang mendengar suara mencurigakan namun tidak berani keluar rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp27,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Selat untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Mahakam Gang 1, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna putih yang diduga hasil tindak pidana serta satu buah tas punggung warna hitam.

“Terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis pada tahun 2017 dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara,” tambah AKP Rizki.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال