POSSINDO.COM, Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah dan PT Asmin Bara Bronang melalui Rapat Mediasi dan Fasilitasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (5/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, serta dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kusmiatie, perwakilan PT Asmin Bara Bronang, Camat Kapuas Tengah, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam forum mediasi tersebut, disepakati bahwa Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan sekaligus menggelar pertemuan dengan masyarakat yang mengajukan klaim sengketa. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/2/2026) mendatang.
Sekda Kapuas menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berperan sebagai mediator yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam menangani persoalan pertanahan.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas hadir untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini secara objektif. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui pengecekan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat,” ujar Usis I. Sangkai.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses penanganan sengketa berlangsung.
“Kami berharap semua pihak menahan diri dan menjaga kondusivitas. Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui langkah fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penyelesaian sengketa pertanahan dapat ditempuh secara damai dan bermartabat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjaga stabilitas di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah.(Dr)
