
Ilustrasi ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto/mkri.id.com
POSSINDO.COM, Nasional – Maraknya keluhan transaksi e-commerce dan jual beli digital membuat perlindungan konsumen kian rawan. Kondisi ini menjadi sorotan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kewenangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Putusan tersebut dibacakan MK dalam perkara Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Haris Munandar Nurhasan, Ferry Firmawan, Lasminingsih, hingga Kevina Tanuwijaya. Para pemohon menilai perlindungan konsumen saat ini belum maksimal, terutama di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital.
Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Konsumen karena dinilai membuat BPKN tidak memiliki kewenangan yang kuat. BPKN dianggap belum dibekali fungsi eksekutorial maupun pengawasan yang efektif terhadap pelaku usaha, sehingga konsumen kerap dirugikan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti perubahan besar dunia perdagangan yang kini memasuki era digital. Transaksi daring, e-commerce, serta layanan berbasis teknologi menghadirkan tantangan baru, mulai dari perlindungan data pribadi, kualitas barang dan jasa, standar kesehatan, hingga dampak lingkungan.
“Kemajuan teknologi jangan sampai menjadikan konsumen sekadar objek bisnis demi keuntungan semata,” demikian pertimbangan MK sebagaimana dikutip dari putusan resminya.
Hakim konstitusi menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi konsumen. Oleh karena itu, MK mendorong pembentuk undang-undang agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Perlindungan Konsumen yang telah berlaku hampir 27 tahun.
Evaluasi tersebut mencakup mekanisme pengawasan, perizinan, pengaduan, penyelesaian sengketa, serta kemungkinan penguatan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 31 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa BPKN bersifat independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Sementara permohonan pemohon di luar hal tersebut dinyatakan ditolak.
MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Putusan tersebut diharapkan menjadi titik balik penguatan perlindungan konsumen, terutama di tengah maraknya transaksi digital yang semakin kompleks dan lintas batas negara.
Sumber : Beritasatu.com