Hasil Korupsi Harus Dikembalikan Karena Menganiayai Orang Lain

 

Ustadz H.Sulikan Sariyun,Lc saat menyampaikan kajian di Masjid Muhammadiyah Al-Ihsan Kuala Kapuas, selasai sholat subuh Senin (20/4/2026). Foto/IST

POOSSINDO.COM, Kapuas - Ustadz H.Sulikan Sariyun,Lc  Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan menegaskan ,  “ kalau mencuri dengan tangan maka jelas wajib mengembaikan hasil curiannya begitu juga orang korupsi harus mengembalikan hasil dari korupsinya itu, kalau tidak mengembalikan tidak akan diampuni oleh Allah, karena telah menganiayai orang lain.

Penegasan Ustadz H.Sulikan Sariyun,Lc tersebut disampaikan pada saat pengajian rutin di Masjid Muhammadiyah Al-Ihsan Kuala Kapuas, selasai sholat subuh Senin (20/4/2026).

Selanjutnya dikatakan Ustadz Sulikan, tauhid  adalah menjadikan sebab dihapuskannya dosa, dengan bertauhid ketika seseorang tergelincir kedalam dosa  akan diampuni oleh Allah SWT, kalau tidak bertauhid tidak diampuni Allah.

Melampau batas   artinya melanggar larangan Allah dan tidak melaksanakan perintah Allah . Hidup kita dari detik ke detik melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Dari setiap saat, dari setiap langkah kita mesti menemui perintah Allah dan menemui larangan allah.

Kepada orang yang melampaui batas , jangan berputus asa dari rahmat  Allah , walaupun dosanya seluas langit dan bumi , kemudian seseorang itu minta ampun kepada Allah didasari keimanan yakni bertauhid akan diampuni Allah, terang Ustadz Sulikan.

Pengajian rutin diikuti Tokoh Muhammadyah Kapuas H.Kamaruddin.AK,  Wakil Ketua PDM Kapuas Saifuddin,SE, H.Fadli Ramli, H.Sogian Nor,M.Pd, Warga Muhammadiyah dan sejumlah simpatisan Muhammadiyah Kapuas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال