
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj Nety Herawati.Foto/IST
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Penataan letak fasilitas tempat pembuangan sementara di kawasan pusat perbelanjaan menjadi perhatian serius dari kalangan legislatif karena dinilai mengganggu keindahan kota.
Langkah peninjauan ulang terhadap posisi bak penampungan limbah tersebut dipandang sangat mendesak demi menjaga standardisasi kesehatan lingkungan serta kenyamanan masyarakat luas.
Pihak parlemen menegaskan bahwa keberadaan fasilitas sanitasi di area publik tidak boleh mengorbankan daya tarik visual kota, terlebih pada area-area yang menjadi pusat perputaran roda ekonomi daerah.
Urusan penataan tata ruang kebersihan ini wajib dievaluasi secara matang agar ditemukan titik lokasi baru yang representatif namun tetap fungsional. “Penataan ulang lokasi sangat diperlukan. Jangan sampai tempat pembuangan sampah justru berada di pusat aktivitas ekonomi. Harus dicari lokasi yang strategis, mudah dijangkau, tetapi tidak mengganggu,” kata Ketua Komisi I DPRD Barito Utara, Hj Nety Herawati, Selasa (7/4/2026).
Di samping persoalan estetika, pemenuhan sarana penunjang kebersihan di area padat penduduk juga menjadi fokus yang disuarakan untuk segera diakomodasi oleh pemerintah daerah.
Aspirasi warga mengenai pengadaan alat angkut bertubuh ramping dinilai sebagai solusi alternatif yang paling rasional untuk mengatasi hambatan geografis berupa akses jalan pemukiman yang terbatas. Ketersediaan armada roda tiga dipercaya mampu menyisir sisa limbah rumah tangga di area pelosok pemukiman secara berkala agar pelayanan publik dapat dirasakan secara merata.
Pernyataan mendasar mengenai peta jalan perbaikan sistem kebersihan kota tersebut dikemukakannya secara langsung saat berada di lingkungan kerjanya. Jajaran dewan baru saja menyelesaikan agenda rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang secara khusus menggodok materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan.
Melalui momentum perumusan regulasi ini, segala bentuk sumbatan pelayanan operasional di lapangan yang selama ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat diharapkan dapat segera diurai satu per satu.
Berdasarkan fakta empiris yang dihimpun dewan, kendala mendasar yang terjadi di lapangan meliputi minimnya volume bak penampung serta keterlambatan jadwal pengangkutan oleh armada dinas teknis.
Kondisi tersebut diperparah dengan pembiaran terhadap tumpukan limbah di luar batas wadah penampungan yang memicu bau tidak sedap. Terkait carut-marut tata kelola tersebut, ia menegaskan, “Keluhan masyarakat ini sangat beralasan. Kita melihat di lapangan masih banyak bak sampah yang sudah penuh tetapi tidak diangkut secara maksimal, bahkan sampah di luar bak sering dibiarkan menumpuk.” (Dk)