Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs.
Muhlis. Foto/IST
POSSINDO.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan sebanyak 433 penyelenggara negara sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Tahun 2025. Penetapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ketentuan itu dituangkan dalam Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/9/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Seluruh pejabat yang masuk dalam daftar diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan melalui sistem elektronik milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Muhlis, mengatakan pemerintah daerah menargetkan seluruh pejabat yang berkewajiban melapor dapat memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.
"Pelaporan seratus persen per tanggal 27 Maret 2026," ujar Muhlis belum lama ini, Kamis (9/4/2026).
Daftar wajib lapor mencakup berbagai unsur pimpinan dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala bagian, hingga pejabat pada perangkat daerah.
Selain itu, pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD, Inspektorat, seluruh dinas, badan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta para camat juga diwajibkan menyampaikan LHKPN.
Tidak hanya pejabat struktural, sejumlah pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, auditor, hingga staf khusus Bupati dan Wakil Bupati turut masuk dalam daftar wajib lapor.
Kewajiban penyampaian LHKPN merupakan amanat peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Periode pelaporan dibuka mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026 melalui aplikasi e-LHKPN milik KPK.(Wan)