Perempuan di Kapuas Tengah Diamankan, Polisi Sita 57 Paket Sabu

 

Perempuan berinisial R berhasil diamankan oleh Aparat kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Foto/IST

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang perempuan berinisial R diamankan bersama barang bukti sabu seberat 8,34 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Jalan Lintas Pujon–Jangkang, Desa Pujon. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 57 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, yang disimpan dalam dompet motif batik.

Kapolsek Kapuas Tengah AKP M. Saladin menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu yang diakui milik pelaku,” ujar AKP M. Saladin.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp2.280.000, tas kertas, serta dompet yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menambahkan, hasil uji awal menggunakan alat General Screening Drugs menunjukkan perubahan warna indikator dari kuning menjadi biru, yang mengindikasikan adanya kandungan methamphetamine pada barang bukti tersebut.

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال