Ilustrasi Ojek online. Foto/SHUTTERSTOCK/CREATIVA IMAGES |
POSSINDO.COM, Ekonomi - Kebijakan pemotongan biaya aplikasi transportasi online menjadi 8 persen yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 hingga kini belum diterapkan. Pemerintah menyebut implementasi aturan tersebut masih menunggu finalisasi Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, Perpres yang menjadi dasar penurunan potongan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen saat ini masih berada dalam proses finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara.
“Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya,” ujar Dudy di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti kebijakan tersebut setelah proses finalisasi Perpres selesai dilakukan. Namun saat ditanya mengenai waktu pemberlakuannya, ia menyebut masih perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Sekretariat Negara.
“Harus berkoordinasi sama Mensesneg,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga belum memberikan kepastian mengenai waktu penerapan aturan tersebut. Saat dimintai tanggapan, ia hanya meminta semua pihak untuk menunggu proses yang sedang berjalan.
“Tunggu aja, tunggu aja ya,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mempertanyakan belum terlaksananya ketentuan yang mengatur besaran potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online.
Menurutnya, Presiden Prabowo telah menetapkan melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 bahwa potongan aplikator sebesar 8 persen, sementara 92 persen pendapatan menjadi hak pengemudi. Namun hingga saat ini, potongan yang diterapkan di lapangan disebut masih berada di angka 20 persen.
“Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8 persen, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92 persen,” ujar Said Iqbal di Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Belum berlakunya kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan pengemudi ojek online yang masih menunggu realisasi aturan yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan mereka. Pemerintah pun menegaskan implementasi kebijakan akan dilakukan setelah proses finalisasi regulasi selesai.
