|
POSSINDO.COM, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui aktivasi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Posko PDB Karhutla) sebagai tindak lanjut penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2026 yang berlaku selama 158 hari, mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah saat membuka Rapat Teknis Aktivasi Posko PDB Karhutla di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/6/2026).
Darliansjah mengatakan, penetapan status siaga darurat beserta aktivasi Posko PDB Karhutla merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
“Penetapan Status Siaga Darurat dan Posko PDB Karhutla merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui status siaga darurat tersebut seluruh sumber daya pemerintah, TNI, Polri, dunia usaha, serta para pemangku kepentingan dapat digerakkan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi dalam satu sistem komando penanganan darurat.
Menurutnya, Posko PDB Karhutla memiliki peran penting dalam kajian kebutuhan penanganan darurat, penyusunan rencana operasi, koordinasi antarinstansi, pengendalian pelaksanaan operasi, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan informasi, hingga penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
Darliansjah juga menekankan pentingnya pemahaman seluruh pihak terhadap struktur komando yang telah ditetapkan agar seluruh operasi berjalan sesuai tujuan.
“Seluruh operasi PDB Karhutla harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, terpadu, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak diminta fokus pada penyusunan rencana operasi yang mencakup pembagian tugas, strategi pencegahan dan pemadaman, serta penempatan personel secara efektif dengan tetap mengutamakan keselamatan petugas.
Selain itu, integrasi seluruh sumber daya dari instansi pemerintah, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya juga menjadi perhatian agar seluruh upaya penanganan berjalan dalam satu rencana operasi dan satu kesatuan komando.
Penyusunan kebutuhan anggaran serta Belanja Tidak Terduga (BTT) juga diminta dilakukan secara cermat, transparan, akuntabel, dan efisien guna mendukung pelaksanaan penanganan Karhutla di lapangan.
“Keberhasilan penanganan Karhutla sangat ditentukan oleh kesatuan komando, kecepatan bertindak, dan sinergi seluruh pihak. Dengan pemahaman yang sama terhadap tugas dan tanggung jawab serta pelaksanaan rencana operasi yang terpadu, kita dapat mengendalikan risiko Karhutla secara lebih efektif dan mewujudkan Kalimantan Tengah yang bebas dari kabut asap,” pungkasnya. (MMC Kalteng)
