Pulang Pisau Raih Opini WTP Ke-11 Kali Berturut-turut, Realisasi Anggaran 2025 Capai 94,36 Persen

Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta menyerahkan dokumen terkait laporan keuangan daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (08/6/2026). Foto/DK
 

POSSINDO.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Capaian tersebut disampaikan Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (8/6/2026).

Dalam keterangannya, Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut turut membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI serta rancangan perubahan struktur pada subsektor kebencanaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Jadi tadi kita sampaikan bahwa alhamdulillah kita Pulang Pisau untuk yang ke-11 kalinya mendapatkan WTP, Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025 telah berjalan dengan baik berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan.

“Dan alhamdulillah tadi sudah sampaikan bahwa keuangan di 2025 itu sudah jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati mengungkapkan realisasi pendapatan dan belanja daerah menunjukkan capaian yang cukup tinggi. Dari total anggaran yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, realisasi pendapatan mencapai 94,36 persen, sedangkan realisasi belanja berada pada angka 94,24 persen.

“Kalau untuk apa namanya, penyertaan modal itu alhamdulillah udah, udah terlaksana 100 persen,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap capaian opini WTP tersebut dapat terus dipertahankan melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DK)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال