Ada Data Belum Terverifikasi, DPRD Kapuas Tunda Raperda RTRW 2026–2046

 

Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohane. Foto/IST

POSSINDO.COM, KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu (22/7/2026).

Sementara itu, satu Raperda lainnya, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas 2026–2046, belum mendapat persetujuan. DPRD memilih menunda pembahasannya karena masih terdapat sejumlah data yang dinilai belum lengkap dan terverifikasi.

Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) III bersama fraksi-fraksi pendukung dewan mencermati kembali materi Raperda RTRW.

“Masih ada data yang belum terverifikasi,” tegas Yohanes usai rapat paripurna.

Menurutnya, data yang masih memerlukan verifikasi berkaitan dengan sejumlah aspek penting dalam penataan ruang, termasuk kawasan hutan lindung serta batas wilayah mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.

Selain persoalan kelengkapan data, pembahasan RTRW Kabupaten Kapuas juga berkaitan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Tengah yang hingga kini belum rampung. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPRD untuk tidak terburu-buru menetapkan regulasi yang berkaitan langsung dengan kepastian tata ruang dan batas wilayah.

“Daripada memicu masalah hukum di kemudian hari, kami tunda dulu sampai semua data lengkap dan valid,” ujar politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Anes tersebut.

Sementara sembilan Raperda yang telah memperoleh persetujuan DPRD selanjutnya akan dibawa ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi.

Adapun Raperda RTRW Kabupaten Kapuas 2026–2046 akan kembali diproses setelah seluruh data dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan siap untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Yohanes menegaskan, kehati-hatian dalam pembahasan RTRW diperlukan karena regulasi tersebut menyangkut kepastian hukum mengenai batas wilayah sekaligus pemanfaatan ruang, termasuk kepentingan investasi di Kabupaten Kapuas.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال