![]() |
| Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Barito Utara Ary Sudarta saat memaparkan materi Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Water Front City di Aula Bapperida, Kamis (30/7/2026). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) memastikan proses pengadaan tanah untuk rencana pembangunan Water Front City (WFC) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan keterbukaan, kepastian hukum, dan partisipasi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara, Ary Sudarta, saat memaparkan materi pada kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Water Front City (WFC) di Aula Bapperida Kabupaten Barito Utara, Kamis (30/7/2026).
Ary Sudarta menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan bagian dari tahapan persiapan pengadaan tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
“Kegiatan konsultasi publik ini bertujuan memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menghimpun masukan terhadap rencana pembangunan Water Front City. Kami ingin seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ary Sudarta.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah kooperatif mendukung proses pendataan awal dengan menyerahkan data kepemilikan tanah sehingga tahapan persiapan dapat berjalan optimal.
Menurut Ary, pembangunan kawasan WFC yang membentang di sepanjang bantaran Sungai Barito, mulai dari Karang Jawa hingga muara Sungai Putong, telah selaras dengan arah RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah maupun RPJMD Kabupaten Barito Utara.
Ia merinci bahwa tahapan pengadaan tanah meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan besaran nilai ganti kerugian.
“Penilaian ganti kerugian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bersifat independen. Pemerintah daerah tidak menetapkan nilai ganti rugi, sehingga proses penilaian dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai kondisi di lapangan,” tegasnya.
Mengakhiri pemaparannya, Ary berharap seluruh elemen masyarakat mendukung rencana pembangunan ini agar kawasan bantaran Sungai Barito menjadi lebih tertata, estetik, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Wan)
