POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA-Polda Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api yang digunakan narapidana seumur hidup Anton Kurniawan Stiyanto saat berupaya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Kedua tersangka tersebut adalah istri Anton berinisial J dan seorang anggota Polri aktif.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari informasi intelijen mengenai rencana Anton menggunakan senjata api untuk menyerang petugas lapas ketika menjalankan aksi pelarian.
"Informasi yang kami terima, saudara A akan menggunakan senjata api untuk menembak sipir yang ada di sana. Namun saat hendak digunakan, senjata tersebut mengalami macet sehingga tidak sempat dipakai," kata Iwan, Jumat (24/7/2026).
Penyidik kemudian menelusuri asal senjata api yang dapat masuk ke dalam lapas. Hasil pemeriksaan mengarah kepada istri Anton yang diduga membawa senjata tersebut sebelum disimpan di sekitar area toilet lapas.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa saudara A mendapatkan senjata api tersebut dari istrinya. Dari keterangan istrinya berkembang adanya keterlibatan seorang anggota. Saat ini kami telah melakukan pendalaman dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kapolda.
Kapolda memastikan istri Anton dan oknum anggota kepolisian tersebut telah berstatus tersangka. Penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Palangka Raya dan masih terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing masing pihak.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada anggota dan juga istrinya (istri A)," tegasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan oknum polisi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keterlibatannya disebut belum mengarah pada proses jual beli senjata api.
"Untuk sementara, keterlibatan anggota itu hanya mengetahui saja. Bukan terkait proses jual belinya. Namun semuanya masih terus kami dalami," ujarnya.
Penyidik juga menelusuri asal senjata api tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian distribusi hingga senjata dapat berada di tangan Anton.
"Nanti akan kami kembangkan lagi untuk mengetahui sebenarnya dari mana asal-usul atau sumber senjata api tersebut," kata Iwan.
Kasus tersebut bermula ketika Anton mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026). Senjata api yang dibungkus plastik putih diduga diselundupkan ketika jam kunjungan dan diletakkan di sekitar toilet sebelum diambil oleh Anton.
Setelah menguasai senjata, Anton sempat mengarahkannya kepada petugas yang menggagalkan aksi pelariannya. Senjata tersebut mengalami kemacetan sehingga tidak dapat digunakan dan Anton berhasil dilumpuhkan sebelum keluar dari area lapas.
Polda Kalteng memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan asal senjata api ilegal tersebut. Anton sendiri dilaporkan telah meninggal dunia di dalam lapas beberapa waktu setelah percobaan pelarian tersebut. (Gd)
Tags
Kalimantan Tengah