POSSINDO.COM, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (20/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella didampingi Wakil Ketua II Arif Rahman Hakim, serta diikuti 25 anggota DPRD. Dari unsur eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Tony Harisinta mewakili Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i.
Adapun pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna tersebut disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, Fraksi Gabungan PKB-PAN, serta Fraksi Gabungan Gerindra-NasDem
Tandean mengatakan, seluruh fraksi pada prinsipnya telah menyetujui agar rancangan perubahan perda tersebut dibahas pada tahapan selanjutnya. Namun, menurutnya substansi perubahan masih akan dikaji lebih mendalam karena draf raperda belum dipelajari secara menyeluruh.
"Prinsipnya lima fraksi sudah menyetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Soal substansi perubahan perda ini nanti akan kami kaji bersama dalam rapat pembahasan, karena draf raperdanya juga belum kami pelajari secara menyeluruh," ujarnya.
Ia berharap revisi perda tersebut mampu menjawab berbagai persoalan dalam pengelolaan barang milik daerah, terutama dari sisi administrasi dan pemanfaatan aset daerah.
"Harapan kami dengan adanya perubahan perda ini, pengelolaan barang milik daerah bisa semakin baik, tertib administrasi, dan penggunaan aset daerah juga semakin maksimal. Pengelolaan aset memang pernah menjadi persoalan, sehingga ke depan harus lebih tertib lagi," ucapnya.(Dk)
