Pemkab dan DPRD Murung Raya Sepakati Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah

DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Perubahan Struktur Perangkat Daerah pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (30/7/2026). Foto/IST

 

POSSINDO.COM, MURUNG RAYA –Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD Kabupaten Murung Raya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Persetujuan bersama tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (30/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda tersebut dinyatakan telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Heriyus dan Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pejabat terkait.

Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Murung Raya atas sinergi dan dukungan selama proses pembahasan Raperda hingga mencapai kesepakatan.

Menurut Heriyus, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 diperlukan sebagai tindak lanjut perkembangan kebijakan nasional di bidang kelembagaan perangkat daerah.

Penyesuaian tersebut juga diarahkan untuk memastikan struktur organisasi pemerintahan daerah mampu bekerja secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah dengan perkembangan kebijakan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," kata Heriyus.

Ia menambahkan, penataan kelembagaan harus mampu memperjelas tugas dan fungsi perangkat daerah sehingga pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.

Salah satu aspek yang turut diperkuat melalui perubahan tersebut adalah kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Raperda akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya.

Pemkab Murung Raya berharap penyesuaian kelembagaan tersebut dapat memperkuat kapasitas pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.(Dk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال