Banmus DPRD Kapuas Matangkan Agenda Persidangan II Tahun 2026

 

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kapuas, Senin (10/8/2026). Foto/IST

POSSINDO.COM KAPUAS,– DPRD Kabupaten Kapuas mulai mematangkan sejumlah agenda yang akan dilaksanakan pada Persidangan II Tahun Sidang 2026. Salah satu pembahasan utama yang menjadi perhatian Dewan yakni penyusunan dan pembahasan Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Agenda tersebut dibahas Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kapuas, Senin (10/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah, didampingi Wakil Ketua II Berinto. Sejumlah pimpinan komisi dan anggota DPRD turut mengikuti pembahasan. Sementara dari pihak pemerintah daerah hadir Asisten I Sekda Kapuas Romulus bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, Banmus menyusun jadwal sekaligus tahapan berbagai agenda DPRD yang akan dilaksanakan selama Persidangan II. Pembahasan Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas.

Di tengah penyusunan agenda itu, kondisi kemampuan keuangan daerah turut menjadi salah satu pertimbangan. Pemerintah daerah mengingatkan agar berbagai usulan yang masuk dalam pembahasan disesuaikan dengan kondisi fiskal saat ini, terutama setelah adanya pemangkasan sejumlah alokasi dana.

Asisten I Sekda Kapuas Romulus mengatakan, beberapa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlu dicermati kembali dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Beberapa usulan Raperda perlu kita cermati lagi dengan kondisi keuangan daerah saat ini,” ujar Romulus dalam rapat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh OPD dalam setiap agenda pembahasan yang berkaitan dengan bidang masing-masing.

Menurutnya, kehadiran OPD dibutuhkan agar DPRD memperoleh penjelasan secara langsung dari pemerintah daerah, khususnya ketika pembahasan menyangkut Raperda maupun materi yang membutuhkan keterangan teknis.

Ardiansyah juga menilai koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah perlu dijaga selama seluruh tahapan Persidangan II berlangsung. Dengan keterlibatan OPD secara langsung, pembahasan di tingkat Dewan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memiliki dasar informasi yang jelas

Melalui Banmus, DPRD Kapuas akan mengatur rangkaian agenda persidangan, termasuk pembahasan Anggaran Perubahan 2026, agar setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال