DPRD Kapuas Dukung Evaluasi Pencatatan Perkawinan: Soroti Empat Kendala

 

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin. Foto/IST


POSSINDO.COM, KAPUAS– DPRD Kabupaten Kapuas mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam mengevaluasi pelaksanaan pencatatan perkawinan di wilayah setempat.

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, menilai evaluasi tersebut penting untuk menemukan solusi atas berbagai kendala yang menyebabkan masih rendahnya kepemilikan dokumen pencatatan perkawinan, khususnya akta perkawinan.

“Kita dukung dengan keterlibatan pihak terkait dalam atasi masalah pencatatan perkawinan, khususnya terkait akta perkawinan,” ungkap Lawin, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, upaya Disdukcapil Kapuas dalam merumuskan solusi konkret untuk mempercepat pemerataan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil perlu terus diperkuat. Terlebih, kondisi geografis Kapuas menjadi salah satu tantangan dalam menjangkau seluruh masyarakat.

Lawin menilai penyusunan kebijakan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Keterlibatan berbagai unsur diperlukan agar persoalan administrasi kependudukan dapat ditangani secara lebih menyeluruh.

“Diperlukan penyusunan kebijakan dengan keterlibatan berbagai pihak, agar target nasional kepemilikan dokumen kependudukan sebesar 100 persen,” tegasnya.

Politisi Partai Hanura tersebut menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian. Sedikitnya empat faktor yang berpengaruh terhadap rendahnya kepemilikan akta perkawinan, yakni keterbatasan akses geografis, kendala ekonomi masyarakat, praktik pernikahan di bawah umur yang berujung pada nikah siri, serta masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan.

Menurut Lawin, legalitas perkawinan memiliki kaitan dengan perlindungan hukum bagi istri, anak, maupun ahli waris. Karena itu, kemudahan memperoleh dokumen kependudukan perlu menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kita harapkan layanan administrasi kependudukan, serta memastikan seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui kepemilikan dokumen kependudukan yang sah dengan semakin mudah, merata, dan berkualitas untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال