
Komisi
II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan melalui konsultasi dan koordinasi ke sejumlah instansi di
Kota Batam.
Foto/IST
POSSINDO.COM –, KAPUAS - Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas memperdalam mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, khususnya setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui konsultasi dan koordinasi ke sejumlah instansi di Kota Batam pada 4–8 Agustus 2026. Rombongan Komisi II dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Hj. Siti Rusyda, S.Pd.I, bersama sejumlah anggota.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Kapuas berkonsultasi dengan DPRD Kota Batam, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam.
Rombongan diterima masing-masing instansi. Di DPRD Kota Batam, rombongan diterima Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Batam Zulkarnain, S.Sos. Sementara dari BPKAD Kota Batam diterima Teti Marni, SE, sedangkan Bapenda Kota Batam menerima rombongan melalui Rasyidah Syafara, SE, M.Si.
Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Siti Rusyda, mengatakan konsultasi tersebut memberikan masukan mengenai tahapan pembahasan perubahan APBD setelah dilakukan penyesuaian akibat efisiensi anggaran.
"Yang kita bahas terkait mekanisme perubahan APBD Tahun 2026 berdasarkan evaluasi pelaksanaan semester pertama," kata Siti, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, pembahasan perubahan APBD mencakup sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan kebijakan hingga penyesuaian target pendapatan maupun belanja oleh kepala daerah bersama DPRD.
Tahapan tersebut kemudian berlanjut pada pembahasan dan penetapan kesepakatan perubahan APBD sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi Komisi II DPRD Kapuas, informasi yang diperoleh dari Kota Batam menjadi bahan dalam menjalankan fungsi DPRD, terutama dalam membahas penyesuaian APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kapuas.(Lukman)