Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla, Penanganan Difokuskan pada Pembasahan Gambut

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 30 hari, mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat koordinasi, pengerahan personel, serta mobilisasi sarana dan prasarana penanganan kebakaran di sejumlah wilayah.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan, salah satu kendala utama penanganan karhutla adalah karakter lahan gambut. Api dapat menjalar dan bertahan di bawah permukaan tanah sehingga proses pemadaman membutuhkan ketersediaan air dalam jumlah besar dan penanganan secara berkelanjutan.

Karena itu, Pemprov Kalteng memprioritaskan pembasahan gambut melalui pengelolaan tata air, pemanfaatan sekat kanal dan tabat, serta pembangunan sumur bor di kawasan rawan kebakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelembapan gambut sekaligus menyediakan sumber air bagi petugas pemadam.

“Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana,” ungkap Agustiar.

Status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026. Pemerintah juga membentuk Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026.

Penguatan operasi lapangan turut didukung bantuan pemerintah pusat. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan, bantuan yang telah diterima antara lain 10 unit ekskavator dan hampir 100 unit mobil pemadam kebakaran beserta selang dan perlengkapan pendukung lainnya.

Pemprov Kalteng juga menyiapkan Belanja Tidak Terduga sekitar Rp72 miliar untuk mendukung penanganan bencana. Perkembangan karhutla dari kabupaten dan kota terus dipantau melalui Pusat Pengendalian Operasi untuk menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan.

Selain pemadaman darat, pemerintah tetap mengoptimalkan Operasi Modifikasi Cuaca. Namun, pelaksanaannya bergantung pada kondisi atmosfer dan keberadaan awan yang memenuhi syarat untuk penyemaian.

“Pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca sangat bergantung pada kondisi dan ketersediaan awan yang memenuhi persyaratan,” jelas Edy.

Koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana juga diperkuat. Deputi BNPB dijadwalkan datang ke Kalimantan Tengah pada 1 September 2026 untuk mengikuti rapat koordinasi dan membahas dukungan lanjutan pemerintah pusat dalam penanganan karhutla.

Sementara itu, meningkatnya kabut asap turut berdampak pada sektor pendidikan. Pemprov Kalteng menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh bagi SMA, SMK, dan Sekolah Khusus di wilayah dengan kualitas udara kategori tidak sehat hingga berbahaya mulai 31 Agustus 2026.

Dengan penetapan status tanggap darurat, penanganan karhutla kini difokuskan pada percepatan pemadaman, pembasahan gambut, penguatan sumber air, optimalisasi operasi darat dan udara, serta koordinasi lintas instansi untuk mencegah kebakaran semakin meluas. (Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال