
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas menggelar Konferensi
pers pengungkapan dua kasus tindak pidana, Senin (03/08/2026). Foto/IST
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus tindak pidana, yakni kasus yang mengakibatkan kebakaran hingga menyebabkan korban mengalami luka berat serta kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor), di halaman belakang Mapolres Kapuas, Senin (03/08/2026).
Press release dipimpin langsung Kapolres Kapuas Rina Perwitasari didampingi Kasat Reskrim Danny Arrizal Saputra, serta dihadiri Kabag Ops, Kasi Humas, personel Satreskrim, dan sejumlah wartawan.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim berhasil mengungkap dua laporan polisi yang menjadi perhatian masyarakat.
Kasus pertama merupakan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum dan menyebabkan korban mengalami luka berat. Perkara tersebut dilaporkan melalui LP/B/32/VII/2026/SPKT/Polres Kapuas/Polda Kalteng tertanggal 20 Juli 2026.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan Hidayatullah alias Dayat sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua botol minuman berbahan plastik yang terbakar, satu aksesori tas warna cokelat dalam kondisi terbakar, serta satu tumpukan pakaian yang juga hangus terbakar.
Tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) berdasarkan LP/B/9/VII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Murung/Polres Kapuas/Polda Kalteng, yang juga dilaporkan pada 20 Juli 2026.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2011, satu buku BPKB, satu kotak telepon genggam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y12S. Perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kapuas Rina Perwitasari mengatakan keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, cepat, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing," ujar Rina.
Kasat Reskrim Danny Arrizal Saputra menambahkan pihaknya akan terus mendalami setiap perkara hingga proses hukum selesai sesuai prosedur.(Lukman)