
Prabowo
Resmi Teken Perpres KDKMP, Pasokan Beras, LPG hingga Pupuk Disiapkan. Foto/Instagaram Kemenhan RI
POSSINDO.COM, JAKARTA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap baru setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan Perpres tersebut menjadi landasan untuk mempercepat penyiapan hingga pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi. Informasi mengenai penandatanganan itu disampaikan Dudung di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Dudung.
Selain menjadi dasar tata kelola, pemerintah juga menyiapkan sistem pasokan agar gerai KDKMP yang beroperasi dapat memperoleh barang secara berkelanjutan. Sejumlah komoditas yang disiapkan antara lain beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita serta kebutuhan pokok lainnya.
Dudung menegaskan, keberadaan KDKMP diharapkan dapat memudahkan masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga sesuai ketentuan. Khusus komoditas bersubsidi, ketersediaan stok juga perlu dijaga agar penyalurannya berjalan tepat sasaran.
“Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran,” tuturnya.
Dalam proses menuju operasional penuh, pemerintah masih menyiapkan sejumlah aspek, mulai dari status KDKMP sebagai titik penyalur, kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, hingga sistem transaksi dan pengawasan.
Dudung juga menyampaikan bahwa SK pengangkatan manajer KDKMP telah terbit, sementara sistem penggajian dari Kementerian Keuangan telah disiapkan. Selanjutnya, PT Agrinas Pangan Nusantara akan mendistribusikan para manajer ke KDKMP yang telah siap beroperasi. Detik Finance
Untuk mendukung pengawasan distribusi, pemerintah juga menyiapkan SIMKOPDES sebagai sistem pemantauan terpadu. Sistem tersebut nantinya digunakan untuk memantau barang masuk, stok, harga, transaksi penerimaan hingga barang yang keluar dari gerai koperasi.
Dengan terbitnya Perpres 82/2026, pemerintah kini mempercepat berbagai persiapan agar KDKMP dapat menjalankan fungsi distribusi barang dan kebutuhan pokok secara terkoordinasi di tingkat desa dan kelurahan.
Sumber : liputan6.com