POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mempercepat penyelesaian data dukung untuk mendukung capaian Prioritas Strategis Nasional (Pro-SN) Semester I Tahun 2026. Percepatan tersebut menjadi perhatian dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (1/9/2026).
Rapat yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kapuas itu dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP) Septedy, Kepala Bapperida Kapuas Saribi, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Dalam pemaparannya, Kepala Bapperida Kapuas Saribi menyampaikan bahwa batas waktu penyampaian data dukung Pro-SN ke pemerintah pusat mengalami percepatan. Jika sebelumnya dijadwalkan pertengahan September, batas waktu tersebut kini menjadi 9 September 2026.
Kondisi tersebut membuat seluruh OPD diminta segera melengkapi dan memastikan validitas data yang akan disampaikan. Data dukung yang diperlukan tidak hanya berupa angka atau tabel, tetapi juga harus diperkuat dengan narasi kegiatan, dokumentasi sebagai evident, serta validasi dan tanda tangan pimpinan OPD masing-masing.
Bapperida Kapuas juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Inovasi Pendukung Pro-SN. Regulasi tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan berbagai program unggulan OPD, mulai dari pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan hingga sektor pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Sekda Kapuas Usis I Sangkai menegaskan bahwa kualitas data menjadi faktor penting dalam menggambarkan capaian pembangunan daerah secara objektif.
“Data yang kita sampaikan harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan pusat. Saya minta para Kepala OPD untuk aktif mengawal langsung proses penginputan ini dan tidak menyerahkan tugas sepenuhnya kepada staf tanpa pengawasan, agar data yang disajikan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Usis I Sangkai.
Ia meminta setiap kepala OPD memastikan data yang disampaikan telah melalui proses pengecekan secara cermat, sehingga tidak terjadi kekeliruan saat dilakukan penilaian oleh pemerintah pusat.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, koordinasi dan percepatan penyelesaian data diharapkan dapat dilakukan secara bersama-sama. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Kapuas meningkatkan kualitas pelaporan dan memastikan capaian pembangunan daerah dapat terukur dengan baik. (Lukman)
