Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kapuas Terpilih periode 2022-2027, H.Kamaruddin AK. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Kuala Kapuas- Usai menjalani seluruh agenda, mulai dari pembukaan, laporan pertanggungjawaban, pembahasan program kerja, hingga pemilihan. Musyawarah Daerah (Musyda) Ke-8 Muhammadiyah Kabupaten Kapuas akhirnya selesai dengan tertib dan lancar, pada Sabtu (17/6/2023) sore, berlangsung di Komplek Perguruan Muhammadiyah Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Hasil pemilihan anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kapuas periode 2022-2027 menempatkan ; 1 .H.Kamaruddin AK (51 suara), 2.Sidik Widiantoro,SE,MT (46 suara), 3.Dr.H.Suwarno Muriyat (44 suara),4. Drs.H.Masrani (43 suara), 5.M.Jalaluddin,M.Pd (36 suara), 6.Saifuddin,SE (30 suara), 7.H.Fadli Ramli (29 suara), 8.H.Sogianor,M,Pd (26 suara), 9. H.Pangi Aka, S.Pd (15 suara).
Kemudian, setelah melakukan sidang tertutup, kesembilan anggota pimpinan daerah Muhammadiyah Kapuas terpilih, sepakat memberikan amanah kepada H.Kamaruddin,AK sebagai Ketua PDM Kabupaten Kapuas periode 2022-2027.
“Hasil Sidang menetapkan H.Kamaruddin AK sebagai Ketua PDM Kabupaten Kapuas periode 2022-2027,” kata Sapto Subagio selaku Ketua Bidang Publikasi dan Dokumentasi Musyda Ke-8.
Semetara itu Wakil Ketua PWM Kalteng, Prof.Dr.H. Abdul Qodir,M.Pd, dalam sambutan penutupan Musyda VIII Muhammadiyah antara lain mengatakan, agar PDM Kapuas menjaga kekompakan dan kebersamaan. Membuat progam kerja unggulan dan prioritas , seperti bidang pendidikan, kesehatan dan bidang-bidang lainnya.
Untuk Pimpinan Cabang dan Ranting Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Kapuas agar berusaha mengaktifkan gerakan persyarikatan Muhammadiyah. Kepada panitia, Abdul Qodir menyampaikan terima kasih telah menyelanggarakan pelaksanaan Musyda dengan sukses dan lancar.
Turut hadir pada penutupan Musyda terdebut, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalteng Prof.Dr.H.Ahmad Syar’i, M.Pd , Ketua PDM Kapuas 2015-2022 Drs.H.Masrani dan sejumah peserta Musyda. (Rilis/Redaksi).
Editor : Dedy
Tags
Kapuas