Dishub Larang Truk ODOL Melintas Jalan Dalam Kota

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau Dr. Supriyadi. Foto/IST


POSSINDO.COM, Pulang Pisau, - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau memasang imbauan larangan kendaraan truk over dimension atau over loading (ODOL) untuk melintas ruas Bereng menuju Gohong di jalan Tajahan Antang Pulang Pisau. Hal tersebut karena masih sering jumpai pengemudi truk yang membawa muatan over dimension atau over loading (ODOL).

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau Dr. Supriyadi pada jumat (21/07/2023) tadi jika larangan bagi pengemudi angkutan barang diatas 8 ton diminta tidak melewati jalan Tajahan Antang atau jalan menuju kota Pulang Pisau guna menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak.

“Sebaiknya melewati Jalan Trans Kalimantan saja. Sebab kalau jalan kota memang diperuntukkan bagi kelasa kendaraan yang bertonase dibawah 8 ton. Sebagai bentuk imbauan, kita juga sudah memasang larangan rambu disimpang tiga Jalan Trans Kalimantan Gohong, Jalan Bhayangkara dan di sekitar Jembatan Tajahan Antang kota Pulang Pisau,” ungkap Dr. Supriyadi.

Dilanjutkan dirinya, selain larangan rambu batas daya angkut maksimal, pihaknya juga memasang beberapa spanduk imbauan lengkap dengan aturan dan Permenhub nya. Sehingga dengan rambu tersebut diharapkan truk besar bisa taat aturan dan tidak lagi sengaja melintas di jalan perkotaan.

" Intinya kami tidak melarang kendaraannya. Tetapi tonase nya tidak boleh melebihi daya angkut. Sebab akibat kendaraan yang melebihi tonase melewati ruas jalan dalam kota, yakni Jalan Tajahan Antang menjadi rusak. Jika hal ini diabaikan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, " tukasnya. (Sam)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال