Hasil Putusan MK Terkait Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi Putuskan Batas Usia Capres & Cawapres Pemilu 2024. Senin, (16/10/2023). Foto/Youtube: KompasTV

POSSINDO.COM, Nasional -Mahkamah Konstitusi atau MK akan memuutskan hasil gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Mahkamah Konstitus memutuskan menolak seluruh permohonan terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mk Anwar Usman, saat membacakan putusan soal uji materi terkait Batas usia capres-Cawapres.

Diketahui, putusan MK tersebut terkait perkara  Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama.

PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Sumber : tvonenews

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال