POSSINDO.COM, Politik -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini.
Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169
huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, di
Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,"
sambungnya.
Sumber : tvonenews.com