Pemerintah Resmi Ambil Alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco


PPKGBK Memasang Spanduk di Depan Lobi Hotel Sultan yang Menyatakan Lahan dan Bangunan itu Aset Negara Milik Pemerintah RI. Foto/CNN Indonesia/Patricia Diah
 
POSSINDO.COM, Nasional -Pemerintah sebelumnya secara gamblang telah menyatakan bakal mengambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo.


Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mengawal proses pengambilalihan aset lahan dan bangunan tersebut.


Spanduk itu bertuliskan 'Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia Berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276/PK/Pdt/2011'.

Sebelum pemasangan spanduk dilakukan, pihak PPKGBK berusaha menemui pihak manajemen Hotel Sultan untuk menyerahkan surat peringatan. Namun, upaya ini gagal dilakukan.

"Menyampaikan perihal terkait pemasangan spanduk, pelang dan lain-lain bahwa ini adalah tanah milik negara. Namun demikian sebagaimana teman-teman lihat kami mengharapkan adanya perwakilan dari Hotel Sultan atau PY Indobuildco ternyata belum ada yang mau menerima," kata Direktur Keuangan PPKGBK, Hendry Arisandi kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia menyampaikan pihaknya sudah beriktikad baik untuk menyampaikan soal rencana pemasangan pelang ke pihak Hotel Sultan. Namun, ternyata tak mendapat respons.

Hadi turut menyebut dengan pemasangan pelang hingga spanduk ini telah menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan milik negara.

"Jadi tanah ini adalah secara sah dan meyakinkan sudah melalui pelbagai proses hukum itu adalah tanah milik negara. Oleh karena itu hari ini setelah kita melakukan beberapa kali somasi hari ini kita lakukan deklarasi untuk disaksikan semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara," tegasnya.

Kemensetneg pun telah menegaskan pengambilalihan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan telah didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال