Pj Bupati Pulang Pisau Menyerahkan Peralatan Perekaman E-KTP untuk Delapan Kecamatan

Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani Didampingi Kepala Dinas Dukcapil Menyerahkan Alat Perekaman E-KTP untuk Camat Kahayan Hilir, bertempat di Ruang Rapat Aula Dinas Kependudukan (Dukcapil) Selasa, (17/10/2023). Foto/IST

POSSINDO.COM, Pulang Pisau -Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani menghadiri sekaligus menyerahkan alat perekaman E-KTP dan pemusnahan blanko E-KTP yang rusak atau invalid kepada seluruh kecamatan.

Alat perekaman dan cetak KTP Elektronik tersebut diberikan langsung kepada camat di Delapan Kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Alat perekem dan cetak KTP Elektronik tersebut berupa Personal Computer (PC) guna optimalisasi kegiatan pelayanan Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Delapan Kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau.

 
"Hal ini merupakan langkah Pemerintah Daerah agar tertib administrasi kependudukan dan dengan adanya alat perekaman E-KTP ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan perekaman di Kecamatan masing-masing," ucap Nunu, Selasa 17 Oktober 2023.
 
Peralatan perekaman E-KTP merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk beragam kepentingan khususnya untuk pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
 
Dinas Dukcapil serta operator yang berada di Kecamatan agar dapat melakukan percepatan perekaman E-KTP guna mendukung kesuksesan Pileg, Pilkada dan Pilpres tahun 2024 mendatang.
 
"Jangan sampai masyarakat tidak dapat memberikan hak pilihnya karena belum memiliki E-KTP," jelasnya.
 
Selaku Pj Bupati dirinya menyambut baik dengan adanya Pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid sebagai langkah tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem adminstrasi kependudukan serta menghindari penyalahgunaan E-KTP yang rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 
 
Pada kesempatan itu juga ia mengimbau kepada masing-masing OPD dapat melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan Dinas Dukcapil.
 
"Tujuan pemanfaatan data kependudukan adalah untuk mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan sasaran layanan kegiatan dimasing-masing OPD atau lembaga pengguna dalam melakukan layanan publik," tutupnya.(Sam)
 
Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال