Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/menpan.go.id |
POSSINDO.COM, Politik -Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru, mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil
Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan
anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota," bunyi Pasal 18 Ayat 1.
Kemudian, pada Pasal 18 Ayat 1A tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri
yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana
dimaksud pada Ayat 1 harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
"Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai
calon Presiden atau calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 18 Ayat 2.
Lalu di Ayat 3 dijelaskan, pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1
dan Ayat 2 dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik
kembali. Lalu, pada Ayat 4 disebutkan, pejabat negara, aparatur sipil negara,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2
tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Sumber : detik.com