Presiden Joko Widodo (Jokowi) Meneken Keputusan Presiden (Keppres) Tentang Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/TEMPO/Magang/Joseph |
POSSINDO.COM, Nasional -Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," terangnya dikutip dari tvonenews.com Jumat (29/12/2023).
Ari mengatakan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut.
Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.
Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa
pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli
Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait
pertemuannya dengan SYL yang berperkara di KPK.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.
Sumber : tvonenews.com