Tarif Cukai Tembakau Naik 10 Persen, Siap-siap Harga Rokok Bakal Naik di 2024

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau (CHT) Rata-Rata 10 Persen Mulai Awal Tahun. Foto/bolehmerokok.com

POSSINDO.COM, Ekonomi -Pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau (CHT) rata-rata 10 persen mulai awal tahun. Pemerintah telah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk mengimplementasikan kenaikan tarif CHT pada tahun depan. 

"Ya Insyaallah (CHT naik 10% di 2024). Sudah dipersiapkan (pita cukai rokok) agar bisa penuhi kebutuhan industri di awal Januari 2024," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani kepada detikcom, Senin (18/12/2023), dikutip dari detikFinance.

Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Sampai Oktober 2023 pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur.

"Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan 4 pilar kebijakan CHT yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan, pemberantasan rokok ilegal," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan alasan CHT naik 10% pada 2023 dan 2024, salah satunya guna mengendalikan konsumsi dan produksi. Jika harga rokok naik diharapkan konsumsinya juga menurun.

Sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال