Baleg DPR dan Kemendagri Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Ratusan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tergabung dalam (APDESI) Melakukan Demo di Depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Foto/CNBC Indonesia/Tri Susilo

POSSINDO.COM, Nasional -Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam.

Pada rapat tersebut Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Rapat dipimpin oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek

Diketahui ada sembilan fraksi di DPR juga menyetujui keputusan untuk RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2). Dikutip dari detik.com

 

Sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال