OJK Bakal Perkuat Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bakal Mengatur dan Mengawasi Penyelenggaraan Inovasi Teknologi sektor keuangan (ITSK). Foto/MNC Media

POSSINDO.COM, Ekonomi -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Kebijakan ini termasuk mengatur regulatory sandbox hingga aset kripto.

Ketentuan ini seiring dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Aturan ini diundangkan pada 19 Februari 2024 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menuturkan POJK itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Ini kami harapkan jadi langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan," ucap Hasan dalam media briefing di Jakarta, Selasa (26/3).

Menurutnya, OJK perlu menciptakan lingkungan regulasi yang mendukung inovasi dan mitigasi risiko secara efektif, salah satunya melalui pelaksanaan regulatory sandbox.

Hasan menilai regulatory sandbox tidak hanya menjadi sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba inovasi. Tetapi juga meliputi pemberian fasilitas untuk melakukan pengembangan ITSK pada tahap awal.

Regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

Dalam POJK 3 nomor 2024 ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox menjadi salah satu fokus utama. Hasan mengatakan aturan ini menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

Berdasarkan bahan paparan OJK, kriteria kelayakan itu mencakup sejumlah patokan. Seperti, inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh Konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia.

Kemudian, inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau memiliki unsur pembeda signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya di sektor jasa keuangan.

Lalu, inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada Konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan.

Selanjutnya, inovasi yang telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan.

Berikutnya, ada juga inovasi yang memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan.

Tak hanya itu, POJK ini juga mengatur penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari sandbox.

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال